KATA PENGANTAR
Assalamu`alaikum. Wr. Wb...
Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan kepada kita beribu-ribu nikmat, diantarannya nikmat IMAN, dan nikmat ISLAM yang sampai sekarang kita bisa merasakannya,
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada sang revolusi islam yang membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman keterang benderangan, yang sampai kini kita semua masih bidsa erasakan.
Alhamdulillah berkat izin ALLAH SWT, dan dengan dukungan dari teman-teman semua, kami ingin berbagi pngetahuan, meskipun ilmu yang kami miliki tidak seberapa. Tetapi semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, AMIN.....
Wassalamu`alaikum. Wr. Wb...
PENGERTIAN FIQH DAN USHUL FIQH
1. Pengertian fiqh
Menurut bahasa ‘’ fiqih’’ berasal dari kata faqiha –yafqahu-fiqhan yang berarti ‘’ mengerti atau faham ‘’. Dari sinilah ditarik perkataan fiqh, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya. Jadi `Ilmu fiqih` ialah suatu ilmu yang mempelajari syariat yang bersifat amaliah ( perbuatan ) yang diperoleh dari dalil hukum yang terinci dari dalil ilmu tersebut.
Menurut pengertian fuqaha ( faqih ), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan/dugaan ) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Pengertian mana yang dibenarkan dari dalil-dalil hukum syariat tersebut terkenal dengan ilmu fiqh. Orang yang ahli fiqh disebut faqih,jama`nya fuqaha, sebgaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum (generale) dari fiqh itu adalah tafshily yang seperti disebutkan diatas tadi statusnya zhanni dan hukum yang dilahirkan adalah zhanni dan hukum zhanni tentu ada tali penghubungnya. Tali penikat itu adalah ijtihad, yang akhirnya berpendapat fiqh itu sama dengan ijtihad.
Definisi ilmu fiqh :
Ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam dan pelbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
2. Pengertian Ushul Fiqh
Sebagaimana diketahui Ushul adalah akar, atau juga dapat diartikan dasar dalam arti tamtsilan.
Jika fiqh adalah : Faham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia.
Maka ushul fiqh adalah : Dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai aggota masyarakat.
Perkataan dasar yang dipergunakan dalam perumusan ini bukanlah dasar dalam pengertian benda ( seperti dasar kain untuk baju misalnya ). Akan tetapi dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan oleh pikiran manusia untuk membuat hukum fiqh, yang menjadi dasarnya, ialah :
1.Al-Qur`an
2.Sunnah Nabi Besar Muhammad Saw, ( Hadist ),
3.Ra`yu atau akal, seperti qiyas dan ijma` adalah alat yang dipergunakan oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum tersebut, akan tetapi dalam perkembangan kemudian , hasil dari pemikiran rasio ( akal ) berupa qiyas dan ijma` itu diakui sebagai dasar ke-3 dan ke-4, dalam membentuk hukum.